Capai Terget, Realisasi Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing di OKI Rp 257 Juta
![Capai Terget, Realisasi Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing di OKI Rp 257 Juta](https://okinews.disway.id/uploads/BELAJAR-1.jpg)
KAYUAGUNG - Retribusi perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai saat ini telah terealisasi sebesar Rp 257 juta. Besaran nilai realisasi tersebut telah melebihi target tahun 2021 sebesar Rp 200 juta. Padahal masih ada waktu dua bulan lagi. "Sampai saat ini retribusi Imta sudah melebihi target, dengan realisasi Rp 257 juta atau 128 persen," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar melalui Kepala Bidang (Kabid) Penta Kerja, Tarmizi SSos, Minggu (24/10). Nilai itu, kata Tarmizi, didapat dari 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di wilayah OKI. Disampaikan Tarmizi, dari awal tahun pihaknya optimis melebihi target. Dengan alasan masih lumayan banyak TKA yang bekerja di Kabupaten OKI. Khususnya di PT OKI Pulp and paper Mills di Kecamatan Air Sugihan. Termasuk perusahaan lain di beberapa kecamatan di OKI. "Pihak kita memang optimis melebihi target untuk retribusi Imta ini karena berkaca dari tahun 2020 juga melebihi target. Dimana tahun 2020 target sebesar Rp 150 juta, " ungkapnya. Seperti di awal tahun saja, sambung Tarmizi, realisasi retribusi Imta sebesar Rp 84 juta, maka oleh karena itu belum sampai akhir tahun sudah melebihi target. Dari nilai Rp 84 juta tersebut berasal dari 5 orang TKA. Dijelaskannya, rata-rata TKA bekerja di perusahaan PT OKI Pulp and peper Mills. Kalau di perusahaan lain hanya satu atau dua orang saja. Hasil retribusi IMTA masuk Kas daerah (Kasda), kemudian oleh pemerintah daerah ada sebagian diberikan ke Disnakertrans guna keperluan tata laksana. Masih kata dia, untuk ketentuan restribusi Imta yakni 1 orang TKA membayar sebesar 100 USD dan sejumlah TKA yang memperpanjang Imta dan telah membayar retribusi ini memang benar-benar bekerja di Kabupaten OKI. "Retribusi Imta bisa dipungut dengan masa perpanjangan kerja diatas 6 bulan, tetapi apabila perpanjangan kerja tidak mencapai 6 bulan, maka retribusi Imta tidak bisa dipungut, " pungkasnya. (nis)
Sumber: