Rogoh Celana Teman ‘Ngamar’, Candra Akhirnya Tidur di Penjara

Rogoh Celana Teman ‘Ngamar’, Candra Akhirnya Tidur di Penjara

SUNGAI LILIN - Melihat celana temannya 'ngamar' tebal Abasri alias Candra (25) langsung gelap mata. Uang dalam celana ML (36) langsung disikat. ML adalah pelayan di warung remang-remang (Warem) kawasan Jalintim Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Buah perbuatannya, Abasri akhirnya terpaksa mendekam di bilik jeruji besi. Ia diringkus anggota Polsek Sungai Lilin. Kasusnya panjang. Korban ML dan pemilik warem kompak melaporkan Abasri ke polisi. Bagaimana ceritanya? Kejadian sendiri berlangsung Kamis (21/10) subuh. "Pelaku ini mengambil uang korban, dari dalam saku celana jeans pendek warna biru di bagian belakang kiri saat posisi tergantung dibalik pintu," ungkap Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar. Ceritanya, usai 'ngamar', korban pergi ke kamar mandi. Sekembalinya dari kamar mandi, dia melihat ada uang tercecer pecahan sepuluh ribu tergeletak di lantai kamar. Curiga, korban kemudian mengecek kantong celana miliknya. Ternyata uangnya tidak ada lagi, tersangka yang didesak korban mengaku tidak tahu. Merasa kesal, korban melaporkan ke pemilik warem dan langsung menghubungi pihak Polsek. Setibanya, pelaku yang masih di dalam kamar langsung digeledah anggota. Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku.  "Uang yang diamankan dari tersangka sendiri sebanyak Rp2,846 juta," kata Zanzibar. Tersangka yang merupakan residivis akhirnya digelandang ke Mapolsek Sungai Lilin. "Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," kata Zibar. (Kur)

Sumber: