Wawako Ingatkan Pemilik Mall
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman kesehatan bagi warga Palembang yang statusnya sebagai zona merah dan tengah menjalankan masa PPKM Mikro. Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengingatkan para pedagang untuk membatasi waktu operasional tempat hiburan dan mall sampai pukul 21.00 WIB.
"Ini juga sudah perintah Gugus Tugas yang bekerja sama dengan TNI, Polri dalam membatasi waktu operasional tersebut, tetapi apabila masih saja membuka juga, Tim Gugus Tugas akan menertibkan juga secara baik dan humanis," kata Wawako Finda, -panggilan Fitrianti Agustinda-, saat meninjau pasar murah di Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (3/4).
Dikatakannya, apabila para pedagang dan lain masih juga membandel dalam perbatasan jam operasional tersebut, maka Tim Gugus Tugas akan memberikan tindakan tegas yakni diangkut dan diproses secara hukum. "Tim Gugus Tugas COVID-19 akan tegas," ujarnya. (dey)
Sumber: