Empat Terdakwa Kasus Korupsi Masjid, Sholat Berjamaah di Masjid Pengadilan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Masjid, Sholat Berjamaah di Masjid Pengadilan

PALEMBANG - Meski berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, namun keempat terdakwa tetap rajin sholat. Mereka, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani tidak pernah tinggal ibadah sholat lima waktu meski sedang terjerat kasus. Seperti terpantau awak media, disela skorsing persidangan, Jumat (22/10), keempat terdakwa dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan, bergegas menuju masjid. Masjid yang dituju cukup dekat. Masih dalam lingkungan pengadilan negeri Palembang, yaitu masjid Al-Mukhsitin. Berempat mereka sholat djuhur berjamaah. Dengan Yudi Arminto sebagai imam sholat Dzuhur, Syarifuddin serta Eddy Hermanto menjadi ma'mum, serta Dwi Kridayani berada di shaft perempuan. Usai melaksanakan sholat, tiga dari empat terdakwa yakni Yudi Arminto, Eddy Hermanto serta Syarifuddin ramah menyapa, meski setelah itu para terdakwa kembali digiring petugas ke ruang sidang. Sementara suasana dalam ruang sidang, nampak sejumlah kerabat dan keluarga masing-masing terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH telah memulai kembali persidangan. Majelis kembali mendengarkan keterangan dua terdakwa Yudi Arminto serta Dwi Kridayani sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin. (fdl)

Sumber: