Visum Kakak Adik Korban Asusila Paman Keluar, Tersangka Tetap Tak Mengakui

Visum Kakak Adik Korban Asusila Paman Keluar, Tersangka Tetap Tak Mengakui

PALEMBANG - Visum terhadap dua kakak beradik korban tindak asusila yang diduga dilakukan pamannya sendiri di Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI sudah keluar. Hasilnya, di bagian sensitif kedua korban yang masing-masing baru berusia 7 tahun dan 4 tahun mengalami luka robek. Meski begitu, sampai saat ini tersangka Ro (20) yang sudah ditahan tetap tak mengakui aksi bejatnya. Ro sudah sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. "Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, disini kami tidak mengejar pengakuan tersangka," tegas PS.Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, SIK, Rabu (20/10). Bukti hasil visum sudah cukup, lanjut Kompol Masnoni, dan menetapkan tersangka. Bahkan polisi sudah menggelar olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mendatangi dokter di Puskesmas Pangkalan Lampam selaku orang yang pertama kali memeriksa kedua korban. "Dokternya yang membenarkan setelah dilakukan pemeriksaan terutama untuk korban yang berusia 7 tahun ditemukan luka di bagian dalam organ vital," sebut Masnoni. Kasus asusila ini terungkap saat ibu kedua korban mendatangi SPKT Polda Sumsel pada 10 Oktober lalu. Dengan didampingi kerabatnya, saat itu ibu korban mengadukan dugaan tindak asusila yang dilakukan iparnya sendiri berinial Ro. Sempat hendak didamaikan Kades. Saat itu ibu korban bersikukuh untuk tetap melaporkan kasus yang menghancurkan masa depan kedua buah hatinya itu ke Polda Sumsel. Tak butuh waktu lama, Ro diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel oleh petugas unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel 12 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Setibanya di Mapolda Sumsel tersangka langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka Ro bakal dikenakan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 huruf e UURI No. 17 tahun 2016, penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar .(kms)

Sumber: