Kasus Korupsi Dana BOS SMA N 13 Palembang, Hakim Minta Jaksa Panggil Pejabat Disdik Sumsel

Kasus Korupsi Dana BOS SMA N 13 Palembang, Hakim Minta Jaksa Panggil Pejabat Disdik Sumsel

PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH perintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, memanggil pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel. Perintah pemanggilan mantan Kadisdik Sumsel tersebut guna dimintai keterangan terkait anggaran dana BOS, atas keterangan terdakwa Zainab oknum mantan Kepsek SMA N 13 Palembang dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS di SMA tersebut. Dari keterangan terdakwa Zainab dipersidangan, Selasa (19/10) saat majelis hakim membahas mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di SMA Negeri 13 Palembang, yang dijawab terdakwa Zainab tidak ada DIPA sejak dirinya jadi Kepsek kala itu. "Biar terang benderang terkait keterangan terdakwa ini, saya perintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pihak Disdik Sumsel pada persidangan selanjutnya," tegas Sahlan usai mendengarkan keterangan terdakwa. Sebelumnya dalam keterangan terdakwa Zainab banyak membantah jika dirinya memperkaya sendiri dalam perkara ini, yang dinilai berbohong dalam memberikan keterangan. Dikarenakan pertanyaan majelis hakim, kenapa harus menggunakan dana BOS untuk kegiatan siswa SMA N 13, kenapa tidak menggunakan dana anggaran DIPA. Yang dijawab terdakwa bahwa SMA 13 tidak ada DIPA. Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH saat usai persidangan, dirinya membenarkan majelis hakim memerintahkan pihaknya untuk menghadirkan pihak Disdik terutama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel kala itu. "Karena menilai terdakwa berbohong, maka tadi majelis hakim memerintahkan kami untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel," ujar JPU Hendy. Terkait hal tersebut, Hendi mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu pada pimpinan. Ketika disinggung mengenai apakah kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana BOS ini, dikarenakan fakta persidangan adanya keterlibatan pihak-pihak lain termasuk pihak Diknas, ia menjawab masih fokus dengan perkara ini dahulu. "Namun apabila kami menemukan cukup bukti dari perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru," jawab Hendy yang juga Kasi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang ini kepada awak media. (Fdl)

Sumber: