Hakim PN Palembang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Lelang Jabatan di Muratara 2 Tahun

Hakim PN Palembang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Lelang Jabatan di Muratara 2 Tahun

LUBUKLINGGAU - Sudartoni, terdakwa kasus korupsi lelang jabatan di Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) menjalani sidang putusan, secara virtual, Senin (18/10).  Sudartoni merupakan mantan Kepala BKPSDM Muratara ini, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang divonis 2 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 29.608.000 subsider 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.  "Atas putusan tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menerima," kata Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, Senin (18/10).  Alasan ambil sikap pikir-pikir, karena menunggu pertimbangan pimpinan. "Waktu pikir-pikir dalam waktu 7 hari kedepan. Sambil menunggu berkas putusan secara lengkap," katanya.  Sebelumnya, kata Yuriza, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan  mengembalikan uang Rp 29.608.000 sesuai dengan kerugian negara. Dikatakannya, kasus ini bisa jadi tidak sebatas di terdakwa Sudartoni. Pihaknya tetap mempelajari berkas putusan. "Setelah ada berkas putusan, nanti kita lihat kemungkinan ada pengembangan lain," katanya.  Dalam kasus korupsi lelang jabatan ini pula, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang putusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) "Yang sudah inkracht pertama Leo Faldi  mantan Bendahara BKPSDM Muratara divonis 1 tahun 6 bulan, kemudian Hermanto, mantan Kepala Bidang di BKPSDM Muratara divonis 2 tahun 6 bulan," pungkasnya.  Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara, yang menjerat kedua terpidana, Rio Paldi dan Hermanto, pada 2016 lalu. Keduanya melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp900 juta. Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (cj17)

Sumber: