Cabuli Anak Sendiri, Mandor PTPN VII Cinta Manis Diciduk Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Mandor PTPN VII Cinta Manis Diciduk Polisi

OGANILIR - I Putu Pradnyana (52), yang merupakan Mandor PTPN VII Cinta Manis, berhasil diamankan polisi. Minggu (17/10), sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku nyaris diamuk massa yang mengetahui aksi bejatnya. Untung jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Batu cepat tiba di lokasi. Warga Desa Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini telah mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga, bukan nama sebenarnya, masih 14 tahun. Dijelaskan Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Wempy Manurung pihaknya mendapatkan informasi dari Kepala Desa Seri Bandung bahwa akan ada aksi masa. Karena warga geram akibat ulah bejat pelaku sudah tersebar di masyarakat. Atas info ini anggota Polsek Tanjung Batu langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di bedeng Arzum di Dusun I Desa Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu, dan membawanya ke Mako Polsek Tanjung Batu. Korban juga dimintai keterangan polisi di Mapolsek. "Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sudah berulang kali," ungkap Kapolsek. Dimulai dari korban duduk di Kelas 7 SMP sampai dengan Kelas 9 SMP. "Terakhir kali pelaku melakukan pencabulan tersebut pada 9 Oktober di rumah mereka," terang Wempy, Senin (18/10). Setiap kali pelaku akan menyalurkan hasratnya, dengan ancaman. Atas kasus ini, pelaku dijerat penyidik polisi dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76 D Undang - Undang No. 35 Tahun 2014. "Barang bukti berupa dua buah kasur busa merk Bola Dunia, dan satu buah seprai kasur warna hijau juga sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Batu," tutup Wempy.(ety)

Sumber: