Turunkan Stunting, Pengantin Baru dan Catin di OKI Diberi Pendampingan
Pengantin baru dan Catin di OKI diberi pendampingan guna turunkan stunting.--
KAYUAGUNG, OKINEWS.CO - Sejumlah pengantin baru dan calon pengantin (Catin) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diberikan pendampingan guna penurunan angka stunting di Kabupaten OKI.
Kegiatan pendampingan itu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Yakni dengan mengadakan kegiatan orientasi pendampingan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengukuran kepada 150 orang peserta calon pengantin dan pasangan baru menikah.
Berasal dari 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan penanganan keluarga berisiko stunting di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Terobosan Pj. Bupati Asmar Wijaya: Inflasi Ogan Komering Ilir Terkendali di Bawah Target Nasional
Dalam sambutan Pj Bupati OKI, It Asmar Wijaya MSi melalui asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Antonius Leonardo menyampaikan, komitmen Pemkab OKI untuk mengatasi stunting yang merupakan masalah serius dengan dampak jangka panjang bagi anak-anak.
Stunting dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti keterlambatan pertumbuhan fisik dan mental, serta penurunan kemampuan belajar.
"Jadi oleh karena itu, Pemkab OKI fokus pada upaya pencegahan stunting sejak dini, salah satunya melalui pendampingan calon pengantin dan pasangan baru menikah oleh TPK." jelas Antonius pada acara Orientasi Pendampingan TPK Di Gedung Kesenian Kayuagung, Selasa, 9 Juli 2024.
Diungkapkan Antonius, bahwa menaruh harapan besar kepada para TPK untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada para calon pengantin dan pasangan yang baru menikah.
Ini diharapkan melalui upaya dan angka stunting di Kabupaten OKI dapat ditekan secara signifikan.
"Dalam pendampingan terhadap keluarga yang berisiko yaitu pendampingan kepada calon pengantin, pendampingan pasangan baru menikah, pendampingan terhadap ibu hamil, pendampingan terhadap ibu pasca melahirkan," bebernya.
Juga termasuk pendampingan terhadap ibu menyusui dan pendampingan terhadap bayi baru lahir sampai pada umur 2 tahun.
Tim Pendamping Keluarga (TPK) akan mendampingi calon pengantin dan pasangan baru menikah selama tiga bulan pertama pernikahan.
Sumber: