Oknum Mantan Kepala Sekolah Ini Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
PALEMBANG - Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional (BOS) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kasus ini menjerat tersangka oknum mantan Kepala Sekolah SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi (56). Berkas perkara dilimpahkan langsung oleh Kasi Pidsus melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH, Kamis (14/10). Berkas diterima oleh Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH. Diwawancarai usai pelimpahan berkas, Hendy Tanjung mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan pada panitera Tipikor telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu penetapan sidang. "Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal atau penetapan persidangan," ujar Hendy. Ia menjelaskan, sebagaimana dakwaan yang telah dibuat dan dilimpahkan, tersangka Nurmala Dewi yang sempat buron satu tahun lebih itu bakal dijerat tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SD N 79 tahun anggaran 2019. "Adapun perbuatan terdakwa diduga berpotensi merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp457.553.000," ungkapnya. Ia menjelaskan, modus yang dilakukan yakni tersangka Nurmala Dewi selaku Kepsek SDN 79 Palembang menyelewengkan sejumlah dana BOS setiap kali pencairan untuk keperluan pribadi. "Serta penerimaan fee dari tiap pembelian buku sebesar 20 hingga 30 persen," jelasnya. Atas perbuatan tersebut, Hendy menambahkan menjerat tersangka Nurmala Dewi, S.Pd diatur dan diancam Pidana Primair Pasal 2 ayat (1) atau subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Ancaman pidana untuk pasal 2 minimal selama 4 tahun pidana maksimal 20 tahun/seumur hidup dan Ancaman pidana untuk pasal 3 selama 1 tahun pidana maksimal 20 tahun/seumur hidup," tukas Hendy. (fdl)
Sumber: