Perpanjangan STNK Gak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Begini Caranya!

Perpanjangan STNK Gak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Begini Caranya!

Sekarang perpanjangan STNK gak perlu lagi ribet panas-panasan keluar rumah! Cukup dari rumah bermodalkan hp, begini caranya! --

1. Pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa Syarat wajib di atas 

2. Unduh aplikasi Salmonas dan lakukan pendaftaran menggunakan akun masing-masing 

3. Siapkan semua berkas yang dibutuhkan, isi semua data diri, dan kolom informasi lain secara akurat. 

4. Nantinya akan diminta identitas diri, nomor polisi di STNK, dan lima digit terakhir nomor kerangka kendaraan

5. Setelah selesai kamu akan mendapat kode pembayaran yang akan berlaku hingga dua jam kedepan 

6. Untuk proses pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank seperti BCA, BRI, BNI, BTN, CIMB Niaga, Mandiri, dan lainnya. Jika tidak punya, bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce 

7. Setelah melakukan pembayaran kamu akan mendapat email berupa pengesahan STNK yang masa berlakuknya hingga 30 hari saja. 

8. Barulah kamu juga akan mendapat bentuk fisik STNK baru dalam kurun waktu seminggu ke depan 

Biaya Perpanjangan STNK Kendaraan Per 2024 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tarif atau biaya perpanjangan STNK kendaraan per 2024 adalah sebesar Rp200 ribu dan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000. 

Untuk mengganti plat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sendiri, ada biaya yang wajib Anda keluarkan.

Sehingga jika dijumlahkan, secara keseluruhan biaya memperpanjang STNK dan ganti plat motor terbaru adalah Rp350 ribu untuk perpanjangan hingga 5 tahun ke depan.

Sumber: