Ibu Muda Jadi Agen Tuak Pasokan Dari Daerah ‘Jalur’

Ibu Muda Jadi Agen Tuak Pasokan Dari Daerah ‘Jalur’

OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir mengamankan tiga jeriken minuman tuak dari seorang juragan. Agen minuman haram ini adalah RS, seorang ibu muda berusia 23 tahun. Tersangka diamankan Rabu (6/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB. RS, warga Dusun I Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. "Tersangak sudah sering dilaporkan masyarakat," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Mujamik Harun. "Langsung kami gerebek tadi malam bersama tim gabungan dari Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir dan PS Kanit I Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir," kata Mujamik, Kamis (7/10) pagi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga buah jeriken warna biru yang berisikan minuman tuak. Termasuk satu buah ember warna hijau, satu buah corong, satu buah saringan, satu buah ceret. Juga uang tunai hasil penjualan minuman tuak senilai Rp180 ribu, 14 buah bola billiard, dan satu buah stik billiard. "Semuanya kami amankan, dan kepada pemilik warung kami tekankan supaya tidak menjual tuak lagi. Apabila masih menjual akan kami lakukan tindakan," tegas Mujamik. Sementara itu, RS, kepada petugas mengaku bahwa minuman tuak itu didapatkannya dari daerah Jalur. Dirinya hanya menunggu di rumah dan minuman tersebut diantarkan seseorang ke warungnya. "Ini usaha saya sendiri, kalau suami kerja sebagai sopir truk batubara. Saya tahu kalau jualan tuak ini dilarang," ungkap RS saat ditanya petugas mengenai pelarangan penjualan minuman tuak itu. (ety)

Sumber: