Modus Tanya Alamat, Pria Cabuli Bocah Terekam CCTV dan Akhirnya Terciduk

Modus Tanya Alamat, Pria Cabuli Bocah Terekam CCTV dan Akhirnya Terciduk

PRABUMULIH - Apa yang dilakukan Daim (27) tak patut ditiru. Warga Jalan Ade Irma Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Akibat ulahnya, Daim harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus polisi di rumahnya, Selasa (5/10) siang.  Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol BG 2906 ABH) dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika melakukan pencabulan.  Dihadapan petugas, Daim mengaku dirinya sempat menanyakan alamat namun tidak dijawab dan tidak dipedulikan oleh korban. "Saya kesal lalu saya lakukan (pencabulan dengan memeluk dan mencium korban, red) lalu kabur," ucapnya singkat.  Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jalili SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Sardinata SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur. "Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," jelasnya. Lebih lanjut, Jalili menerangkan modus pelaku yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah temannya namun ketika korban yang masih dibawa umur lengah langsung dicabuli pelaku.  "Akibat kejadian itu korban masih trauma dan orang tua korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih, kita yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku," katanya.  Kanit PPA, Ipda Sardinata menambahkan, aksi pelaku melakukan pencabulan tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) sehingga langsung terlacak dan langsung diamankan pihaknya. "Pelaku terekam CCTV tak jauh dari lokasi aksi pencabulan itu," jelasnya.  Atas perbuatannya, Daim akan dijerat UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku akan kami jerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tukasnya. (chy)

Sumber: