Satlantas OKU Amankan Mobil Box Bermuatan Ribuan Knalpot Bronx

Satlantas OKU Amankan Mobil Box Bermuatan Ribuan Knalpot Bronx

BATURAJA – Jajaran Satlantas Polres OKU mengamankan sebuah mobil box berpelat nomor polisi B 9014 B. Mobil disopiri Hanipal (40), diamankan saat hendak membongkar knalpot brong di salah satu toko spare part di kawasan Jl A Yani Baturaja pada Selasa(5/10) sekitar jam 16.45 WIB. Mobil memuat 1.000 unit knalpot racing atau brong itu akan dipasok ke berbagai toko. Kasat Lantas Polres OKU AKP Sutrisman melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres OKU Ipda Deddy Iskandar mengatakan, kendaraan diamankan sebagai langkah menindaklanjuti keresahan masyarakat. "Karena kendaraan menggunakan knalpot brong ini tidak standar," ujar Deddy, Rabu (6/10). Selama ini knalpot jenis ini dipakai pada sepeda motor dalam balapan liar di sekitar wilayah Baturaja. Karena itu dilakukan penindakan kepada kendaraan tersebut. Dikatakan Deddy, untuk sementara sopir kendaraan yang berasal daerah Tegal Jawa Tengah itu dikenakan sanksi tilang untuk kelengkapan surat kendaraan. Nantinya akan didalami kemungkinan untuk bisa dilakukan langkah hukum lain terhadap sopir kendaraan tersebut.   Sebelum diamankan, anggota Satlantas Polres OKU sudah mengintai dalam dua hari terakhir kendaraan itu berada di Kota Baturaja. Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi Herianto menambahkan, selain Hanipan sebagai sopir mobil box, ada juga Firman sebagai penjual yang juga turut diamankan. Aiptu Andi Herianto menyayangkan toko spare part di Baturaja masih menjual knalpot brong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak lagi menjual. Karena indikasi knalpot jenis itu banyak dipakai pada sepeda motor dalam ajang balapan liar.                 Andi mengatakan, Satlantas Polres OKU sudah melakukan langkah baik razia aksi kebut-kebutan dalam penegakan tertib lalu lintas. Termasuk menindak pemasok yang menjual knalpot racing atau brong yang selama ini digunakan pada sepeda motor untuk balapan liar. Tinggal bagaimana ke depan dari pemerintah daerah bisa menindaklanjuti masalah ini. Akan lebih baik dibuat aturan untuk sebagai payung hukum soal larangan penjualan knalpot brong ini.  "Karena selain mengganggu dengan suara bising, aksi balapan liar bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya bagi pengendara saja, tapi orang lain", tandasnya. (bis)

Sumber: