Cara Cetak Kartu Keluarga lewat Online 2024, Cukup Lengkapi Syarat Berikut, Tak Perlu ke Dukcapil!
Cara Cetak Kartu Keluarga lewat Online 2024.--
OKINEWS.CO – Kini masyarakat Indonesia tak perlu lagi ke Dukcapil untuk mencetak Kartu Keluarga (KK). Simak cara cetak Kartu Keluarga lewat online 2024 berikut.
Layanan cetak kartu keluarga online ini bahkan bisa dilakukan oleh Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KK.
Walaupun begitu, legalitas KK yang dicetak secara online tetap sah dan diakui oleh negara.
Bahkan Kartu Keluarga yang dicetak secara online ini tetap menyertakan kode QR di pojok bawahnya.
BACA JUGA:Cara Cetak Kartu Keluarga lewat Online 2024, Cukup Lengkapi Syarat Berikut, Tak Perlu ke Dukcapil!
Lalu, bagaimana caranya? Simak cara cetak KK online 2024 sebagai berikut.
Cara Cetak Kartu Keluarga lewat Online
• Mengajukan permohonan cetak online terlebih dulu melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
• Daftar menggunakan nomor ponsel dan e-mail aktif untuk mendapat soft file KK.
• Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
• Permohonan akan langsung diproses dan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR code.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2024 di Palembang, Turun atau Naik Lagi?
Sumber: