Oknum Guru Dibui Diduga Terlibat Kasus Curanmor
BANGKALAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah M. Mother dan Sukri. Mereka dibekuk karena diduga terlibat dalam kasus curanmor milik Mat Nide, 45, warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.00. Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Mother merupakan tetangga korban. Pria berusia 35 tahun itu berprofesi sebagai guru. Sedangkan Sukri, 30, juga tercatat masih tetangga desa korban. Mat Nide sendiri tercatat sebagai warga Dusun Pangambaan. Ceritanya, Sakur bersama Badrus Sholeh dan Suryadi berkumpul di rumah Mother disaksikan Sukri. Tujuannya, merencanakan curanmor. Hasilnya, Sakur bersama Badrus Sholeh dan Suryadi berhasil menggasak sepeda motor nomor polisi (nopol) B 4209 FAY milik Mat Nide pada Sabtu (13/3). ”Aksi ketiga tersangka diketahui Mother dan Sukri. Setelah sepeda motor berhasil dicuri kemudian, Mat Nide menebus sepeda motor tersebut kepada Sakur dan M. Mother sebesar Rp 2 juta,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto. Sucipto menambahkan, uang tebusan tersebut dibagi lima. Rinciannya, tersangka Sakur mendapat bagian Rp 400 ribu, tersangka Badrus Soleh dan Suryadi masing-masing mendapat Rp500 ribu. Khusus Mother dan Sukri masing-masing mendapat bagian Rp 300 ribu. ”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta,” imbuhnya. Karena curiga, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Galis. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Tipidek Satreskrim Polres Bangkalan menangkap Mother dan Sukri pada Jumat (1/10). Sebab, bersekongkol dalam kasus curanmor. Hal itu melanggar pasal 480 KUHP. ”Kedua tersangka dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sucipto mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor nopol B 4209 FA dan satu lembar STNK. ”Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (mr/rul/yan/bas/JPR)
Sumber: