Korban Oknum Guru Santri Cabul Bertambah Tiga, Total 29 Orang
PALEMBANG - Unit I Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel sangat serius menangani kasus pencabulan di Ponpes AT di Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. Setelah menetapkan satu lagi tersangka tindak pidana pencabulan, Imam Akbar (IA), 20 tahun. Dia juga wali siswa/pengajar atau guru di Ponpes sama dengan tersangka sebelumnya. Yaitu tersangka Junaidi (Jn), 22 tahun. Sementara, perkembangan pengusutan kasus pencabulan dengan tersangka Junaidi, teryata korban bertambah tiga orang, sehingga sampai saat ini berjumlah 29 korban. "Telah bertambah tiga korban lagi dari hasil penyelidikan, seluruh korban saat ini tengah melaksanakan program trauma healing dengan pendampingan dari Kementerian Sosial," sebut Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, SIK, MH kepada awak media di Mapolda Sumsel. Tersangka baru, yaitu Imam Akbar dibawa Unit I Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kompol Masnoni, Kamis (30/9). "Terungkapnya perbuatan tersangka IA ini setelah seorang santri laki-laki berusia 12 tahun melapor," jelas AKBP Tulus Sinaga. Dugaan perbuatan cabul tersangka, dengan cara disodomi. "Aksi pidana tersangka dilakukan berulang-ulang. Sekitar 13 kali, sejak awal September," urai Tulus lagi. Dijelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini sama. Antara kedua tersangka juga wali santri di Ponpes yang sama. "Tapi korbannya berbeda," jelasnya. Tersangka dalam kasus ini ada dugaan ancaman jika keinginannya tak dituruti. "Ancamannya mulai dari akan dikeluarkan dari sekolah dan akan diperolok-olok oleh sesama santri," jelasnya. Perbuatan cabul dilakukan di sejumlah tempat seperti ruang tamu, ruang tunggu hingga di kamar santri. Tulus dalam keterangan pers-nya didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni. Diakui Tulus, tidak mudah untuk dapat mengungkap aksi bejat dari tersangka ini. "Mulanya korban sangat tertutup dan enggan menceritakan tindakan pencabulan yang dialaminya," "Dengan trik dari penyidik kita dilakukan pendekatan terhadap korban. Butuh waktu berhari-hari untuk bisa meyakinkan korban," ungkapnya. Sebelum dicabuli korban dirayu-rayu oleh pelaku seperti dibilang cantik dan rayuan lainnya. Mantan Kapolres Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar) ini mengungkapkan, tersangka diancam pidana melanggar pasal 82 ayat 1,2 dan 4 jo pasal 76e UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," tegasnya. Kemudian ada hukuman pemberatan dengan 1/3 hukuman karena sebagai seorang tenaga pendidik. "Seharusnya tersangka bertindak mengayomi dan melindungi bukan sebaliknya," tandasnya. Sementara itu, tersangka IA usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruang unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel terus berupaya menutupi wajahnya. Dengan mengenakan baju batik coklat dan kain sarung warna hijau, tersangka enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Hanya saja, ketika digiring masuk ke dalam ruang pemeriksaan usai ungkap kasus, tersangka IA sempat berucap. "Qodratullah, demi Allah ini fitnah akan kita buktikan," ucap IA seraya bergegas masuk kembali ke dalam ruang pemeriksaan.(kms)
Sumber: