Kejari Banyuasin Tahan Tersangka Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa

Kejari Banyuasin Tahan Tersangka Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa

BANYUASIN - HH, ketua UPPK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru serta MS (bendahara) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB.  Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lima jam lamanya oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin.  Keduanya ditahan atas kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Rawa (OPLA) Tahun Anggaran 2019 pada UPKK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.  Tersangka sendiri selanjutnya akan dikirim ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Palembang, dengan pengawalan Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH, dan Kasubsi Penyidikan Geovani SH, MH. Setelah mengenakan baju tahanan, tersangka dibawa ke Palembang dengan menggunakan mobil tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Budi Herman mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin (Nomor PRINT 1986/L.6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021). Serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021. Penahanan ini sendiri dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. "Jadi alasan itu, kita lakukan penahanan," tegas Kajari melalui Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Penahanan tersangka terhitung 30 September di Rutan Kelas I  Palembang hingga selama 20 hari. "Hari ini (kemarin) sudah mulai ditahan hingga 20 hari ke depan, " pungkasnya. (qda) 

Sumber: