Temannya Dihukum Mati, Napi Lapas Sekayu Ini Tidak Kapok Pesan Sabu Dari Penjara

Temannya Dihukum Mati, Napi Lapas Sekayu Ini Tidak Kapok Pesan Sabu Dari Penjara

SEKAYU - Peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan sepertinya bukan isapan jempol. Terbukti seperti terjadi di Lapas Klas II B Sekayu. Tiga eks penghuni lapas tersebut kini menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IIB Sekayu. Mereka diadili dalam perkara kepemilikan sejumlah narkoba yang diselundupkan ke dalam lapas. Ketiganya yakni M Amin dan Ismail, keduanya merupakan narapidana kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 Kg yang diungkap Direktorat Narkoba Mabes Polri pada 2019 lalu. Keduanya sempat divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sekayu, sementara dua rekannya yang ditangkap kasus yang sama yakni Rustam dan Hendra dijatuhi hukuman mati. Seorang lagi yakni Muhammad Nazwar Syamsu Alias Leto juga narapidana kasus peredaran narkoba. "Untuk berkas perkara ketiganya terpisah, tapi satu perkara yang sama," ujar Kajari Musi Banyuasin Marcos MM Simare Mare SH MHum melalui Kasi Pidum Habibi SH MH didampingi Kasi Intelkam Abunawas SH MH. Sidang perdana ketiganya sendiri digelar Selasa (28/9) dengan Majelis Hakim diketuai Andy Wiliam Permata SH MH dengan anggotanya Edo Juniansyah SH dan Arief Herdiyanto Kusumo, SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan. "Dua terdakwa yakni atas nama M Amin dan Ismail kita dakwa dengan Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk terdakwa Leto kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Habibi. Kenapa pasalnya berbeda? Habibi menjelaskan karena barang bukti yang diamankan dari mereka berbeda. "Untuk terdakwa Amin barang buktinya 5 gram, sedangkan Ismail selain sabu juga ada ekstasi-nya, sementara Leto hanya 0,3 gram," tukasnya. Terkait kasus yang menjerat ketiganya sendiri, terkuak bahwa mereka ditangkal jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Berawal dari terdakwa Amin pada 22 Mei 2021 memesan narkoba kepada pelaku berinisial H, yang kemudian datang ke Lapas Sekayu pada 23 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB dengan alasan menjenguk. Saat itulah H kemudian menyelundupkan sabu tersebut kepada Amin sebanyak 10 gram yang dipecah dengan 2 paket. Selanjutnya oleh Amin sabu tersebut diserahkan kepada Ismail dan Leto, yang kemudian mereka gunakan sendiri. Pada 24 Mei 2021, Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan didapat barang bukti dari Amin begitu juga dengan Ismail dan Leto. "Persidangan keduanya nanti dilanjutkan pekan depan," ungkap Habibi. Terpisah Kalapas Klas II B Sekayu Jhonny Gultom melalui Kasubsi Keamanan Wendi Sastra mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan serta melakukan pengetatan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. "Ada 6 warga binaan yang terkait kasus itu sudah dipindahkan ke 4 Lapas berbeda di Sumsel," pungkasnya. (kur)

Sumber: