Laporan Palsu Mobil Dicuri Supaya Dapat Asuransi, Boex dan Johan Masuk Penjara

Laporan Palsu Mobil Dicuri Supaya Dapat Asuransi, Boex dan Johan Masuk Penjara

EMPAT LAWANG - Niat ingin terbebas dari angsuran kredit serta mendapatkan dana klaim asuransi, Ekri Sucipto alias Boex (26) harus mendekam di penjara. Warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang itu nekat membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Tebing Tinggi. Pelaku ini melapor bahwa kehilangan satu unit mobil Suzuki jenis pick up. Tapi keterangan malah berubah. Ekri Sucipto alias Boex mengaku menjual mobil tersebut kepada Hengki. Rupanya Hengki ini nama samaran pelaku Johan (30), warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, teman Boex. Akibat ulahnya itu, kedua pelaku Ekri dan Johan terpaksa bermalam di hotel prodeo Mapolsek Tebing Tinggi dan gagal mendapat klaim asuransi. Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil Fitri menjelaskan, pelaku dengan lesu datang ke Polsek Tebing Tinggi karena kehilangan mobil. Lalu ia membuat laporan kehilangan. "Pelaku menceritakan kehilangan satu unit mobil pick up yang terparkir di halaman depan kontrakannya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat," kata Aidil, Rabu (29/9) Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut,  pelaku berubah-ubah memberikan keterangan sehingga tim penyidik merasa janggal atas laporan tersangka.  "Laporan pertama mengatakan kehilangan satu unit mobil pick up. Lalu dihari lainnya mengatakan mobil itu dijual dengan Hengki yang tidak tahu tempat tinggalnya dengan harga Rp19 juta," ungkapnya. Setelah diselidiki yang bersangkutan bernama Hengki itu, merupakan nama palsu. Nama aslinya Johan, dan keduanya diamankan di Polsek Tebing Tinggi. "Laporan yang dibuat pelaku adalah laporan bohong dimana keduanya antara Boex dan Johan sudah sepakat untuk kemudian bisa mendapatkan klaim asuransi," jelasnya. Karena, setelah memberikan keterangan mobilnya hilang dicuri pelaku juga memberikan keterangan berbeda jika mobilnya dijual seharga Rp19 juta dengan sisa Rp12 juta. "Itu pun juga bohong. Akan tetapi mobil tersebut ada dan disimpan oleh pemiliknya sendiri," tukas Kapolsek seraya mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eno)

Sumber: