Siswa Sekolah di OKI Jadi ‘Perpanjangan Tangan’ KPK
KAYUAGUNG - Pemahaman anti korupsi harus ditanamkan sejak dini kepada anak-anak. Cegah gratifikasi karena jelas melanggar hukum, budaya anti korupsi sejak dini harus ditanamkan pada siswa. Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno SSos MSi mengatakan, setiap sekolah harus memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). "Perannya sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi," ujarnya. Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK langsung, karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG saja. UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. "UPG berperan sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi," terangnya Selasa (28/9). Upaya tersebut salah satunya dengan mensosialisasikan peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi di Lingkungan Pemkab OKI. Ia menyebut, gratifikasi sendiri memang mempunyai pengertian yang netral yaitu semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. "Tetapi ada beberapa kriteria gratifikasi yang dilarang. Diantaranya yang diterima berhubungan dengan jabatan," tambahnya. Juga gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan kode etik. "Ini memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar," ungkapnya. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, lanjut Endro Suarno, terus berupaya menguatkan budaya anti korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan sekolah di Bumi Bende Seguguk. Dalam kesempatan itu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten OKI juga menyerahkan apresiasi dan surat keputusan dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir atas pelaporan gratifikasi.(uni)
Sumber: