Pelaku Sodomi Bocah di Masjid Ini Ternyata Residivis

Pelaku Sodomi Bocah di Masjid Ini Ternyata  Residivis

MUARADUA - Saiful Putra (27) Seorang pemulung sampah di Muaradua OKU Selatan Selasa Pagi (28/9) bonyok diamuk warga. Ini karena warga asli asal Muaradua tersebut, tertangkap warga melakukan perbuatan cabul dengan cara menyodomi anak dibawah umur sebut saja D (8). Ironisnya lagi perbuatan dilakukan tersangka ini, sangat tidak layak karena di sebuah Masjid. Yakni masjid Baitul Mustaqim yang berada di terminal Muaradua. "Ketahuannya itu, pas aku ke masjid. Terus membuka gordeng saf tempat sholat wanita. Ado budak itu lagi cak itu," ungkap Riki salah satu jamaah masjid saat dibincangi. Melihat kejadian itu, tentu membuat seluruh warga di sekitar marah. Dan langsung menangkap dan menghakimi tersangka, yang yang sebenarnya sudah dikenal warga sekitar masjid. Setelah itu, perbuatan tersangka juga langsung dilaporkan ke pihak Polres OKU Selatan. "Dio itu gawenyo pernah jadi pemulung sampah. Kareno tejingok wong ini memang agak rajin mungutin sampah di sana (Masjid). Kareno kasihan, kami bolehkan untuk tinggal di masjid itu sementara. Tapi malah dio (Tersangka) cak itu, marah besarlah kami," ungkapnya. Tersangka Saiful, sementara saat diinterogasi di Polres OKU mengakui perbuatanya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali pada korban. Untuk yang kedua kali ini, dia juga memberikan imbalan iming-iming uang Rp 5000 untuk korban jajan. "Aku dak kenal nian dengan budak tu pak, tapi aku kenal dengan bapaknyo. Budak ni galak ngaji di Mesjid itu pak, " ungkapnya. Saiful mengakui perbuatannya pada anak dibawah umur tersebut karena dahulu pernah menjadi korban perbuatan seperti itu. Karena itu juga, dia ingin coba melakukannya pada anak-anak. "Kalo yang cak ini (sodomi) baru inilah pak. Baru dengan budak itulah," terangnya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara menceritakan jika kronologis kejadian yakni pukul 7 pagi di sebuah Masjid. Saat  itu beberapa jamaah, memang ada beberapa yang ingin melakukan sholat Dhuha. Salah satu jamaah masjid pergi ke belakang untuk membuka sebuah gordeng pembatas jamaah perempuan yang memang terlihat begitu rapat. Saat dibuka salah satu saksi, ternyata ditemukan tersangka sedang lakukan perbuatan sodomi pada korban. "Dari pengakuan korban, ini tersangka ini sudah melakukan perbuatan itu dua kali. Tetapi sebelum melakukan terlebih dahulu terjangka melakukan oral pada korban," jelasnya. Kasat juga mengatakan untuk sementara ini, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Melakukan pengecekan CCTV masjid dan lainnya. Termasuk untuk memastikan apakah ada korban-korban tambahan lain yang pernah dilakukan perbuatan tersebut. "Tersangka dan korban dari indentifikasi sementara sudah saling kenal. Sehingga saat perbuatan itu dilakukan, memang korban tidak melakukan perlawanan," jelasnya. Untuk tersangka sendiri dari hasil pemeriksaan pihak Polres, merupakan seorang residivis yang pernah keluar masuk penjara karena kasus. Salah satunya tahun 2019 atas kasus pencurian. "Tersangka kami kenakan pasal 82 ayat 1 UU 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 76e. Acaman diatas 10 tahun penjara,"  terangnya. (end)

Sumber: