Alamak, Begal Payudara Diringkus Saat Ngapel di Rumah Pacar

Alamak, Begal Payudara Diringkus Saat Ngapel di Rumah Pacar

PRABUMULIH – Tersangka peremas alias begal payudara ABG di Jalan Jend Jl Sudirman depan Toko Sepeda Mega Jaya Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis, 16 September 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Berhasil diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Senin (27/9/2021) sedang berada di rumah pacarnya berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Diinterograsi dihadapan petugas, tersangka Tr tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Usai penangkapan, ia digiring ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres, AKP Jalili SH MSi membenarkan, ungkap kasus pelaku peremas payudara. “Iya, tersangka Tr kita tangkap ketika berada di rumah sang pacar. Kini sudah kita jebloskan ke sel, guna menjalankan proses hukumnnya,” terang Jalili. Masih kata dia, modus digunakan tersangka caranya pada saat korban mengendarai sepeda motor datang tersangka mendekati korban kemudian tersangka meremas payudara korban di sebelah kanan. Korban melaporkan aksi pelecehan tersebut ke Polres Prabumulih. “Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di bawah umur NO 35/ 2014 tentang perubahan UUNO 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur,” jelasnya. Kata dia, tersangka diancam penjara minimal 15 tahun penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka, masih terus diperiksa penyidik,” bebernya. (03/Prabumulihpos.co.id)

Sumber: