Duduk Nikah, Tegak Bercerai Membuat Agus Naik Pitam dan Masuk Penjara

Duduk Nikah, Tegak Bercerai Membuat Agus Naik Pitam dan Masuk Penjara

MUSI RAWAS - Kabur selama tiga tahun usai menganiaya calon istri, Agus Vijayanto (22) akhirnya tertangkap. Warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) tak dapat melanjutkan pelariannya. Agus terciduk Jumat (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB di simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau.  Kasus yang membuatnya harus buron ternyata cukup membuat kita mengelus dada. Bermula dari rencana pernikahan Agus dengan pujaan hatinya, Vira Yuniar (18). Gadis yang akan dipersunting satu kampung di Desa Leban Jaya, 3 Juli 2018 lalu. Pihak keluarga calon istri minta Rp15 juta sebagai biaya nikah. Tapi dari Agus hanya menyanggupi Rp5 juta. Lalu Agus menyiapkan surat perjanjian antara calon istri yang isinya siap dinikahkan sesuai kesepakatan dan perundingan bersama. Atau istilahnya "Duduk nikah, tegak bercerai," Tapi korban enggan menandatangani perjanjian itu, sehingga membuat Agus naik pitam dan memukuli korban. Aksi itu spontan dilerai pihak keluarga, namun Agus kembali melempar korban dengan asbak bambu dan mengenai tubuh calon istri. Keluarga Vira yang tak terima atas perlakuan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Sementara Agus sendiri kabur dan melarikan diri ke sejumlah daerah. Kapolres Mura AKBP Efrannedi, melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan membenarkan penangkapan tersangka Agus. "Iya itu LP sudah lama dari 2018 tapi ditangkapnya baru kemarin Jumat, setelah ada informasi pelaku muncul di wilayah Simpang Periuk. Mereka gagal nikah gara gara kejadian itu. Keluarga perempuan tidak terima korban dianiaya," katanya. Saat ini pelaku sudah dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Mura, dan disangkakan pasal 335 KUHPidana dan atau 351 KUHP.(cj13)

Sumber: