Pasar Malam Ini Kantongi Izin Satgas Covid, Ternyata Izin Keramaian Belum Ada

Pasar Malam Ini Kantongi Izin Satgas Covid, Ternyata Izin Keramaian Belum Ada

LAHAT - Pihak Polres Lahat melakukan penutupan pasar malam di halaman parkiran Ruko perumaham Griya Alam Sejahtera Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (25/9). Lantaran pihak pemilik usaha pasar malam, tak mengantongi izin keramaian. Mereka hanya bermodal surat keterangan dari Satgas Covid19 Kabupaten Lahat. Penutupan pasar malam tersebut langsung dihadiri Kasat Intelkam Polres Lahat AKP M. Maulana, Kasat Samaptha Polres Lahat AKP Afrianto, S.H,. Kasat Reskrim Reskrim AKP Kurniawi H. Barmawi, S.I.K,. KBO Reskrim IPTU Abu Nawas, Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra  Kirana,S.H, Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat AIPTU JS. Ritonga dan angota Polsek Kota serta Polres Lahat. "Usaha tersebut tidak memiliki izin keramaian dari Kepolisian. Sehingga diduga melanggar pasal 510 KUHP, 511 KUHP. Apalagi saat ini masih dalam pandemi covid19," tegas Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.IK melalui Kanit Pidsus Ipda Chandera Kirana SH, Sabtu (25/9). Aparat langsung mengamankan alat-alat pasar malam dengan memasang police line (garis polisi). Juga mengamankan pemilik usaha pasar malam atas nama Am. Selanjutnya pemilik usaha dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lahat untuk Proses hukum lebih lanjut.(gti)

Sumber: