2 Kurir Narkoba Ditangkap Polres OKU, Hanya Jeda 2 Jam

2 Kurir Narkoba Ditangkap Polres OKU, Hanya Jeda 2 Jam

BATURAJA – Pengedar narkoba masih banyak berkeliaran di wilayah Baturaja. Terbukti sudah sejumlah tersangka diamankan. Seperti pada Jumat (24/9), dua pengedar narkoba ditangkap, dalam waktu kurang dari 2 jam. Dua tersangka Riki Juilansyah (31), dan Yus Mikariwan (31) ditangkap anggota Satres Narkoba setelah kedapatan membawa atau menyimpan narkoba jenis sabu pada Jumat (24/9) sore. "Ada dua tersangka yang sudah diamankan dari dua lokasi berbeda," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal, Sabtu (25/9). Tersangka Riki, warga Kelurahan Sukajadi ditangkap pada Jumat (24/9) jam 16.00 WIB di Jl Akmal depan Hotel Kencana. Dari tangan tersangka diamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram. Sedangkan tersangka Yus ditangkap sekitar 1,5 jam setelahnya, pada Jumat (24/9)  2021 jam 17.30 WIB. Lokasi penangkapan di Jl dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur. Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis menyebut, penangkapan kedua pelaku berdasar atas informasi dari masyarakat. Tersangka Riki sudah diidentifikasi dan dicurigai sebagai pengedar narkoba. Lalu, anggota Satres Narkoba mendapat informasi pelaku yang akan melakukan transaksi mendekati target. Lalu dilakukan penggeledahan, pada tubuh dan kendaraan sepeda motor yang dikendarai. BB Sabu ditemukan disimpan dibawah tutup baterai jok sepeda motor. Tidak berbeda narkotika diduga jenis sabu juga didapati pada tersangka Yus. BB di simpan dalam kantong celana sebelah kiri yang di pakainya. Tersangka dijerat primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (bis)  

Sumber: