SIM B2 Umum Palsu Beredar di Lahat, 4 Tersangka Diringkus, Satu Buron
LAHAT - Anggota Satreskrim Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi. Informasi yang dihimpun, empat tersangka diamankan oleh aparat. Yakni Deni Nopriansyah (28) warga Gang Mushola Talang Jawar Utara Lahat. Lalu, Yunesko (35) warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, Damsari (52) warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Lahat, Riduan Efendi (48) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Serta satu orang tersangka atas Nama Rinto (DPO) masih dalam pengejaran. Sementara barang bukti berupa 5 buah kartu SIM B-II umum palsu serta lima surat keterangan dari Satlantas. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari hasil pengembangan penyidikan tersangka Yunisko yang memiliki SIM palsu. Dia ditangkap di kantor perusahaan tambang PT BPAC, Jl Jaksa Agung Suprapto Lahat, Selasa (21/9). Selanjutnya aparat menangkap Damsari yang sedang berada di rumah Riduan pada hari Selasa (21/9). Kemudian dari nyanyian Yunisko, Damsari dan Riduan bahwa yang mencetak kartu SIM B II ( Umum ) adalah tersangka Deni di percetakannya, di Talang Jawa Utara. Dijelaskannya bahwa tersangka Deni dijerat pasal 266 ayat (1) KUHPidana. Llay Yunesko, Damsari dan Riduan Efendi melanggar pasal 480 ayat (2) KUHPidana. "Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik Deni dengan pelaku sebanyak 5 orang," jelas Kapolres Lahat. Peran masing-masing, lanjut Kapolres terduga tersangka Deni berperan menyuruh tersangka Rinto untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000. Sementara tersangka Yunesko berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan. Lalu tersangka Riduan Efendi dan Damsari berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada tersangka Deni. "Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para tersangka telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah," ungkapnya. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Serta mengejar tersangka Rinto yang masih buron. Sementara informasi lain bahwa pemalsuan SIM berawal untuk keperluan kerja di perusahan. Sehingga para pelaku memalsukan SIM B2 Umum untuk syarat mengemudikan kendaraan besar seperti kendaraan tambang Batubara di Lahat. Selain itu beberapa barang bukti seperti komputer mesin luminating dan lainnya juga berhasil diamankan. Modus pemalsuan SIM tersebut, pelaku mengamplas kartu SIM bekas lalu menempelkannya dengan plastik yang di telah dicetak sesuai nama pemesan. Kemudian ditempel dan diluminating. "Masih kita kembangkan. Kita juga sedang mendalami pemeriksaan terhadap tersangka," tambah Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi. (gti)
Sumber: