Melawan, Hasanudin Dihadiahi Timah Panas
BANYUASIN - Unit Reskrim Polsek Muara Telang menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Jalur 8 Jembatan 2 RT 02 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Banyuasin. Kedua tersangka yaitu Hasanudin (38) warga Jalur 8 Jembatan 1 Desa Upang Ceria Kecamatan Muara Telang Banyuasin, Angga Desmianto (27) warga desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Hijrah warga Desa Telang Jaya ke Polsek Muara Telang, Minggu (2/9) lalu. "Saat itu korban mendapati kediamannya dibobol pencuri dengan merusak pintu kunci dapur, " katanya melalui Kapolsek Muara Telang Iptu M Jimmy Andry SH, Rabu (22/9). Ketika korban mengecek keadaan rumah, ternyata sepeda motor Honda Beat BG 3640 JBA, dua handphone, uang sebesar Rp 852.000 digondol pencuri. Usai mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Muara Telang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV. "Ketika dicek, aksi kedua tersangka terekam CCTV, " bebernya. Tidak berselang lama, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka Angga Desmianto di wilayah Muara Telang. "Kita amankan Minggu (19/9) tanpa perlawanan, "ucapnya didampingi Kanit Reskrim IPDA Tri Deswiyadi SH. Dari nyanyian tersangka Angga, ikut diamankan tersangka Hasanudin Selasa (21/9) yang bersembunyi di areal persawahan di Muara Telang. Hasanudin sendiri sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan tujuan untuk melarikan diri, tapi akhirnya diberikan tindakan tegas terukur. "Sebelumnya kita berikan tembakan peringatan, " imbuhnya. Atas perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sementara itu, tersangka Hasanudin dihadapan anggota mengatakan kalau melakukan pencurian karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. "Buat kebutuhan sehari - hari pak," katanya.(qda)
Sumber: