2 Tahun Sembunyi di Hutan, Perampok Ini Terpantau Tim Elang

2 Tahun Sembunyi di Hutan, Perampok Ini Terpantau Tim Elang

PALI - Aksi persembunyian Simasnang alias Senang (31), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI terhenti, setelah Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, pimpinan Ipda Arzuan SH berhasil menangkapnya setelah buron selama dua tahun. Pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban Cata bin Amad Ani (59) warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, 12 Mei 2019 lalu. Simasnang ditangkap Selasa (19/9) sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu pondok ditengah hutan di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas, dengan memberinya hadiah sebutir timah panas bersarang di betis kirinya, lantaran pelaku mencoba memberikan perlawanan untuk melarikan diri dari kepungan petugas. Menurut keterangan pelaku Senang,  aksinya itu berawal saat dirinya bersama teman-temannya, Supriyanto alias Ucup, Giman dan Juni merencanakan untuk merampok korban Cata, yang diketahui baru saja mendapatkan uang arisan.  "Perencanaan aksi ini dilakukan di rumah Giman, yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian, selang beberapa waktu, langsung menuju ke rumah korban, dengan membawa berbagai macam senjata, seperti senjata tajam hingga senjata api rakitan," ujar Senang. Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku tmengancam korban untuk diam dan tidak bergerak. Namun, korban justru melawan dengan merampas parang dari tersangka Supriyanto sambil berteriak minta tolong. "Sehingga tersangka Juni langsung membacok punggung korban, kemudian kami semua langsung kabur meninggalkan rumah korban untuk menghindari datangnya massa," katanya. Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Arzuan SH mengatakan, bahwa penangkapan tersangka atas laporan korban LP/B/100/V/2019/Sumsel/Res Muara Enim/ Sek Tl Ubi, tanggal 13 Mei 2019. "Tersangka Senang, merupakan Target Operasi (TO) Tim Elang, dalam operasi Sikat Musi 2021. Kita yang mendapatkan informasi bahwa tersangka terlacak keberadaanya, membuat tim melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya. Dijelaskanya, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah parang panjang lebih kurang 60 cm. "Atas perbuatannya tersangka Senang, dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (ebi)

Sumber: