JPU Kejati Sumsel Minta 2 Pemasok Sabu Jumlah Banyak Ini Dihukum Mati!

JPU Kejati Sumsel Minta 2 Pemasok Sabu Jumlah Banyak Ini Dihukum Mati!

PALEMBANG - Dua terdakwa sindikat narkotika lintas provinsi asal Riau, dengan barang bukti sembilan bungkus sabu seberat sembilan kilogram bernama Gantara Nugraha (23) serta Heru Suminto (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana mati. Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel Desmilita SH terhadap dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, Selasa (21/9). Berdasarkan petikan tuntutan yang sempat alami lima kali penundaan ini, JPU menyakatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram. "Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," tegas Desmilita bacakan tuntutan. Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah sangat besar dan banyak. "Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa," sebut Desmilita. Dengan telah dibacakan tuntutan pidana mati tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Megaria SH dari Posbankum PN Palembang, meminta waktu guna menyusun pembelaan atas tuntutan pidana yang dijatuhkan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan. "Kami akan segera menyusun pledoinya, karena menurut kami tuntutan pidana mati terhadap klien kami sangatlah berat, tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," singkat Mega diwawancarai usai sidang. Dalam uraian singkat dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2021 saat mobil yang dikendarai para terdakwa melintas di daerah Lempuing, saat digeledah di bagasi belakang mobil, didapati 9 bungkus sabu kemasan teh cina dalam mainan mobil-mobilan. Berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa sembilan bungkus sabu tersebut milik Selamet (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang di wilayah Lampung dengan iming-iming upah Rp 100 juta, namun baru menerima upah Rp 10 juta untuk ongkos mengirim barang haram tersebut. (Fdl)

Sumber: