Aniaya Ibu Kandung, Anak Sujud dan Minta Maaf di Kantor Polisi
MOJO - Polres Kota Surakarta periksa seorang anak yang tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Pelaku kasus penganiayaan ringan terhadap ibu kandungnya sendiri tersebut berinisial Mhj, 21, sedang menjalani pemeriksaan Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost seperti dilansir dari Antara di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, pihak ibu korban berinisial Mr, 49, warga Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum. Korban menginginkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya. Kapolsek kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya. ”Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan,” kata Kapolsek Achmad Riedwan. Mediasi mempertemukan korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban yang merupakan ibu kandung sendiri. Polisi juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya. ”Kami menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolsek Achmad Riedwan. Pihaknya sifatnya fleksibel dengan mengedepankan mediasi untuk penyelesaian hukum secara kekeluargaan, mempertemukan korban dengan pelaku. Sebab, masih satu keluarga. Kapolsek mengatakan kronologi kasus penganiayaan pelaku anak terhadap ibu kandungnya sendiri berawal pelaku yang meminta uang Rp 50.000 kepada ibunya, pada Minggu (19/9). Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang. Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali. Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta, pada Minggu (19/9) malam. Pelaku diperiksa dengan dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana kasus penganiayaan. ”Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan petugas,” terang Achmad Riedwan. Sementara itu, korban Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan Mhj anak ketiga dari empat saudara. Mereka tidak diurusi bapaknya karena pergi sudah beberapa tahun ini. Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian. ”Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Mr. (Antara)
Sumber: