Si Emak Rambut Pirang Ternyata Pengedar Sabu
LUBUKLINGGAU - Emak-emak berambut pirang, usia 50 tahun ini diinformasikan sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba. Namanya, Irma Suryani, ibu rumah tangga, alamat KTP di Kelurahan Kupang RT 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Dari informasi masyarakat, akhirnya di Irma tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, saat di kontrakan, di Jalan Padat Karya RT 02, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Jumat (17/9), sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sofian Hadi mengatakan, saat digerebek ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu seberat 1,16 gram. "Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapatkannya dari Desa Kepala Curup (Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu)," jelas Kasat. Sedangkan sehari sebelumnya, Kamis (16/9) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau juga mengamankan Ali Sodikin alias Dikin (27), di rumahnya di Jalan Kayu Merbau Blok P2 RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. AKP Sofian menjelaskan, setelah menerima informasi masyarakat bahwa Dikin sering mengedarkan narkoba jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemancingan untuk pembelian (undercover buy). Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisikan sabu, seberat 1,02 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah kaleng bekas rokok Gudang Garam, dan satu unit HP merek Vivo warna biru. "Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang bukti miliknya, dan dia dapatkan dari DM," Kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Status keduanya pengedar," tutup Sofian. (cj17)
Sumber: