Pengedar Narkoba Eks Lokalisasi Kampung Baru Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Eks Lokalisasi Kampung Baru Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

PALEMBANG - Tak jera. Itulah kata yang tepat disematkan kepada terdakwa Junaidi alias Jujun. Setelah sempat menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun pada tahun 2018, atas kasus pencurian sepeda motor. Dia kembali berulah. Kali ini, terdakwa Jujun yang merupakan warga eks lokalisasi Teratai Putih (Kampung Baru) ini harus kembali mendekam di penjara. Sangat lama. 10 tahun, karena terbukti sebagai pemilik 58,8 gram sabu serta 300 butir pil ekstasi. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH menyatakan, terdakwa Jujun terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas Fahrein. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta terdakwa juga pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Sumsel Sutanti SH MH, yang saat persidangan beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 13 tahun. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan banding. Diketahui dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Jujun sempat dinyatakan buron oleh Tim anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel pada bulan November 2020 silam. Bermula adanya laporan masyarakat bahwa kediamannya yang beralamat di Jalan Suka Karya Kelurahan Sukarami atau tepatnya di komplek Teratai Putih Kota Palembang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setiba di lokasi, petugas dengan izin RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah tas warna hitam bertuliskan Acer yang di dalamnya terdapat 6 paket Narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 58,88 gram dan 300 butir narkotika jenis pil ekstasi. Terdakwa sendiri berhasil diamankan oleh petugas kepolisian ditempat persembunyiannya yakni di Desa Sumanah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. (Fdl)

Sumber: