Alex Noerdin dan Muddai, Rencana Dihadirkan Daring pada Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Alex Noerdin dan Muddai, Rencana Dihadirkan Daring pada Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

PALEMBANG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Maddang dipastikan akan tetap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman SH MH menjelaskan dalam perkara dugaan kasus dana hibah Masjid Sriwijaya untuk terdakwa Eddy Hermanto Cs terus memanggil sejumlah saksi dipersidangan yang akan digelar pada Kamis (23/9) nanti. "Kita masih tetap mengupayakan pemanggilan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan Masjid Raya Sriwijaya dipersidangan, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain," ungkap Khaidirman dikonfimasi, Senin (20/9). Akan tetapi, lanjut Khaidirman dikarenakan keduanya saat ini jalani penahanan di Kejagung RI, kemungkinan besar keduanya akan dihadirkan secara daring atau virtual saja untuk memberikan keterangan terkait perkara korupsi dana hibah tersebut. "Kemungkinan besar keduanya akan kita hadirkan secara daring karena masih dalam proses penahanan oleh Kejagung RI," singkatnya. Untuk diketahui, persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid pertama atas nama terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terpaksa diganti jadwal sidang menjadi Kamis Sementara itu, Majelis hakim Tipikor Palembang yang di ketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH memindahkan jadwal sidang untuk empat terdakwa kasus masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto yang sebelumnya pada hari Selasa, menjadi hari Kamis (23/9) nanti. Hal itu disebabkan pada hari dan tanggal tersebut, juga ada sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II atas nama tersangka Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. (Fdl)

Sumber: