Rendi Terciduk, Jual Narkoba ‘Ketengan’ di Jalan Raya Palembang-Kayu Agung

Rendi Terciduk, Jual Narkoba ‘Ketengan’ di Jalan Raya Palembang-Kayu Agung

OGANILIR.CO - Satuan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Indralaya mengamankan Rendi Riansyah (34), warga Lingkungan III Nomor 34 RT 005 Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Kapolsek Indralaya, Iptu Herman mengatakan, penangkapan Rendi dilakukan pada Minggu (19/9), di Jalan Raya Palembang-Kayu Agung tepatnya di Pinggir Jalan Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. "Bersama pelaku kami mengamankan barang bukti sebanyak satu buah plastik klip bening berisikan enam paket narkotika jenis sabu seharga Rp 4.000.000 yang telah dikemas dari dalam kantong saku pelaku," terang Herman, Senin (20/9). Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Z Nopol BG 5196 TC yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dia mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli dari Boy yang tinggal di Desa Sekonjing. "Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Ogan Ilir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Herman.(ety)

Sumber: