Nyaris 2 Tahun Buron, Maling Ini Menyusul Temannya Masuk Bui

Nyaris 2 Tahun Buron, Maling Ini Menyusul Temannya Masuk Bui

BATURAJA – Setelah cukup lama buron, DPO pelaku pencurian Yudi Hartono (34), warga Desa Lubuk Rukam ditangkap tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU. Pelaku ditangkap dalam kasus 363 KUHP dengan korbannya Sepriyansyah (40) , warga Desa Durian Kecamatan Peninjauan OKU. Kasusnya sudah cukup lama pada Kamis (01/9/2019) sekitar jam 01.00 WIB di rumah korban di Desa Durian Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya. Rekannya, Rari Randika sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.   Tersangka Yudi ditangkap Jumat  (17/9) 2021 setelah pengembangan dari tersangka Rari yang sudah ditangkap sebelumnya. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian di daerah Dusun Air Karas Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. "Tersangka ini sudah menjadi DPO Polres OKU dan Polsek Peninjauan," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursa, Minggu (19/9). Kejadian diawali saat tersangka Ijal datang menemui tersangka Rari di rumahnya. Tersangka Ijal mengajak melakukan pencurian. Mereka juga bertemu dengan Yudi Hartono. Para tersangka berangkat dengan mengendarai satu unit sepeda motor milik Ijal. Ijal juga membekali diri dengan pahat yang telah dibawa dari rumah. Awalnya mereka merencanakan melakukan pencurian di Dusun Tinjak Desa Durian. Namun rencana aksi pencurian itu gagal. Dalam perjalanan Ijal mengajak Rari dan Yudi melakukan pencurian di rumah Sapriyansah. Turun dari sepeda motor Ijal melakukan eksekusi dengan mencongkel jendela rumah korban Sapriyansah dengan menggunakan pahat. Lalu tersangka Rari dan Ijal masuk ke dalam rumah. Sedangkan Yudi menunggu di luar memantau situasi sekitar rumah. Pelaku yang masuk mengambil 5  unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Setelah beraksi, ketiga pelaku langsung kabur. (bis)

Sumber: