Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Kembali Digelar, Simak Wilayahnya!
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Kembali Digelar, Simak Wilayahnya!--
Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban finansial.
BACA JUGA:Hadirkan Kamera Premium, Ini Spesifikasi Oppo Find X7 Ultra, Super Canggih!
2. Aceh
Pemerintah daerah kota Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Spesifikasi Dewa, Harga Merakyat! Intip Detail Keunggulan POCO X6 5G yang Menawan!
Hingga 31 Desember 2024 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 mengenai bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024.
Para pemilik kendaraan hanya perlu membawa sejumlah persyaratan, seperti STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK.
BACA JUGA:Adu Sistem Operasi Smartphone: Google Android 14 vs iOS 17, Mana yang Lebih Unggul?
Pastikan untuk mengikuti pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah setempat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.(*)
Sumber: