Menginap Cuma Modus, Yusuf Bukakan Pintu 3 Teman Menguras Harta Tuan Rumah

Menginap Cuma Modus, Yusuf Bukakan Pintu 3 Teman Menguras Harta Tuan Rumah

BANYUASIN - Tim Reskrim Polsek Talang Kelapa meringkus tiga tersangka kasus pencurian, Sabtu (11/9) lalu. Kasusnya baru dirilis, Minggu (19/9). Ketiga tersangka yaitu Yusuf (20), warga Talang Kelapa, Zul (24) dan Supriadi (23) keduanya warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.  Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan korban Alfi Sahar (28) warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, ke Polsek Talang Kelapa.  Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar Sik mengatakan terungkap aksi pencurian di rumah Perum Jaya bersama Blok A1 No.13 Rt.15 Rw.03 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.  Setelah anggota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk tersangka Yusuf. "Saat kejadian, Yusuf menginap di rumah tersebut. Karena kenal dengan korban, " katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu R Nugroho Panji.  Pada awalnya saat menjalani pemeriksaan, tersangka Yusuf membantah ikut terlibat dalam aksi pencurian di rumah tersebut. "Setelah kita periksa secara intens, akhirnya mengakui perbuatannya, " ungkapnya.  Terungkap peranan tersangka Yusuf sangat besar yaitu memberitahukan kepada keempat tersangka lainnya, kalau pemilik rumah sudah tidur lelap.  Yusuf menunggu di depan pintu, Sabtu dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, dan membiarkan tersangka lainnya mengambil barang berharga seperti Hp Samsung A20, Hp Vivo Y 12 S,Hp A 5 serta perhiasan kalung emas 5 gram. "Tapi tersangka Yusuf tidak ikut mengambil barang korban, " imbuhnya.  Selanjutnya keempat tersangka yaitu Zul, Supriadi, Al dan AK untuk keduanya DPO melarikan diri dengan membawa barang curian. "Ketika melakukan penyelidikan, anggota juga mendapatkan informasi tersangka menjual HP curian itu secara online di aplikasi marketplace, " ungkapnya.  Anggota langsung bergerak dengan melakukan Under Cover Buy dan mengajak penjual melakukan transaksi Cash on Delivery (COD). "Begitu ketemu, langsung kita ciduk, " tuturnya.  Untuk kedua tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang, dan akan terus dikejar hingga dibekuk.  Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Korban sendiri mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri pada Sabtu pagi, ketika barang berharga di dalam kamar hilang.  Sementara itu, Yusuf mengatakan kalau ia hanya menuruti permintaan tersangka AL (DPO) untuk membukakan pintu di kediaman korban. "Saya turuti pak, daripada di bully dan mengajak kawannya (aniaya) saya, " katanya.  Tersangka AL sendiri menurutnya berpura - pura baik, sehingga membujuk dirinya untuk berbuat seperti itu. "Itu gawe AL semua pak, " ungkapnya. Kediaman tersebut kata Yusuf merupakan rumah milik kawannya, dan ia memang acap kali tidur disana. Tersangka Zul mengatakan uang hasil curian itu diperuntukan untuk main game slot. "Jadi duit dari hasil curian, saya gunakan main game slot pak, " ucapnya. Diakuinya kalau dirinya hanya mengambil HP di ruang tamu, sedangkan Al mencuri barang berharga hingga di dalam kamar. (qda) 

Sumber: