Minta Sumbangan di Jalinsum Ditertibkan, Anggota DPRD: Beri Solusi Masyarakat…
MURATARA - Petugas Satpol PP di Kabupaten Muratara menyetop kegiatan masyarakat yang menggalang dana sumbangan masjid di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Gubernur Sumsel Nomor 338/0075/B.Kesra 2021 yang melarang meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum, terutama untuk pembangunan atau pun perbaikan rumah ibadah. Plt Kasat Pol PP Muratara M Rusli didampingi Kabid Penindakan, Beri S Karno, saat di konfirmasi Sabtu (18/9), menuturkan, setelah melakukan sosilisasi terhadap masyarakat selama beberapa bulan terakhir, akhirnya mereka menyetop kegiatan masyarakat yang melakukan pungutan pembangunan masjid. Lokasinya di sepanjang Jalinsum Muratara, seperti di wilayah Lakeh Karang Jaya, Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit dan Desa Beringin Rupit. "Karena sudah kita sosialisasikan agar warga tidak lagi melakukan kegiatan itu, selain mengganggu jalur lalulintas, kegiatan meminta sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah di pinggir jalan. "Sumbangan itu bisa menimbulkan fitnah bagi petugas yang meminta di pinggir jalan, maupun fitnah kepada pengurus masjid atas dugaan negatif lainnya," ungkapnya. Setelah melakuan penindakan secara persuasif, saat ini di sepanjang arus Jalinsum sudah terbilang sangat lancar dan tanpa hambatan. Pihaknya akan terus berpatroli di sepanjang Jalinsum untuk memastikan aktivitas itu tidak lagi dilakukan masyarakat. Petugas Satpol PP Muratara meminta peranan Kepala Desa juga ditingkatkan, dengan memberikan pemahaman dan edukasi terhadap masyarakat. Sehingga tidak lagi meminta sumbangan terhadap pengguna jalan untuk pembangunan masjid dan lainnya. Sebelumnya, surat edaran gubernur soal larangan minta sumbangan pembangunan masjid di jalan ini sempat menuai kritikan tajam dari anggota DPRD Sumsel. Khususnya anggota DPRD Sumsel dari dapil VIII. Karena kebijakan itu dianggap tidak memberikan solusi terhadap masyarakat. Seperti disampaikan M Subhan dan anggota DPRD Sumsel davil VIII lainnya saat melakukan reses di Desa Lubuk Kumbung, Muratara. "Jika dilarang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, masyarakat harus diberikan solusi. Harus disediakan anggaran khusus untuk kebutuhan itu, jangan cuma dilarang," tegasnya. Dilain tempat, Mifta pengguna Jalinsum yang sempat dibincangi mengaku hingga saat ini masih di dapati aktivitas masyarakat yang meminta sumbangan di Jalinsum Muratara. Seperti di Desa Beringin Rupit, Batu Gajah dan Karang Jaya. Menurutnya, kondisi itu dianggap cukup mengganggu aktivitas pengguna jalan. Dia mengaku setuju dengan penghentian aktivitas masyarakat tersebut. "Alasannya tidak seluruh pengguna Jalinsum penganut agama Islam. Lebih baik dihentikan saja, itu bikin malu. Sumbangan cuma seribu-lima ribu, upah petugas yang minta di jalan bisa lebih dari itu," tutupnya.(cj13)
Sumber: