Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024--

BACA JUGA:Efektif! Begini Cara Menaikkan Battery Health iPhone, Dijamin Panjang Umur!

5. Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang masih kosong untuk memberikan hak suararanya.
  • Memberi bantuan kepada pemilih disabilitas atau setiap pemilih yang membutuhkan pertolongan dalam terkait proses pemungutan suara

6. Anggota KPPS 6

BACA JUGA:Rilis Februari 2024, Xiaomi 14 Ultra Siap Meluncur Bawa Spek Sadis, Apa Saja Keunggulannya?

  • Membantu pemilih untuk dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memastikan setiap pemilih telah memasukkan seluruh surat suaranya ke dalam kotak suara.
  • Mempersilahkan pemilih untuk dapat menuju ke tempat duduk Anggota KPPS ketujuh yang berdekatan dengan pintu keluar TPS.
  • Bersama dengan anggota KPPS ketujuh, bertugas untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara sah dari setiap partai politik dan surat suara yang dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Mengenal Vending Machine BUMN yang Menjadi Peluang Bisnis UMKM di Era Digital, Ini Syarat Bergabung

7. Anggota KPPS 7

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi seluruh kuku jari.
  • Memastikan bahwa jari pemilih yang telah tercelup tinta tidak dihapus atau dibersihkan oleh pemilih, dan jika pemilih penyandang disabilitas tidak memiliki kedua tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki.
  • Mempersilahkan pemilih untuk meninggalkan TPS.
  • Bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.

BACA JUGA:Paylater BRI Ceria 2024 Tawarkan Pinjaman Hingga Rp50 Juta,Ini Cara Daftarnya

Itulah tugas anggota KPPS 1 sampai 7 secara lengkap. 

Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota wajib patuh pada kode etik yang tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012. (*)

BACA JUGA:Mendongrak Ekonomi Lokal, BUMN Hadirkan Vending Machine untuk Mendorong Penjualan UMKM

Sumber: