Kakek Cabuli Tiga Bocah PALI Berusaha Kabur ke Banyuasin, Tapi…

Kakek Cabuli Tiga Bocah PALI Berusaha Kabur ke Banyuasin, Tapi…

PALI - Begitu kasus pencabulan terhadap tiga bocah berusia 9 sampai 10 tahun viral di Media Sosial (Medsos) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pelaku yang merupakan oknum guru ngaji langsung kabur keluar wilayah Bumi Serepat Serasan. Namun, pelarian dari R (76) terendus aparat Satuan Reskrim Polres PALI, yang berhasil menangkapnya ditempat persembunyian di Deaa Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin pada Kamis (16/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Usai ditangkap, warga Kecamatan Talang Ubi itu langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertangungjawabkan tindakan asusila yang dilakukanya, akibat sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya. Sehingga begitu melihat anak didiknya yang masih belia tersangka menjadi nafsu. Kemudian, tersangka mengiming-imingi korban dengan cara memberi uang lalu memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dengan cara memaksa. Bahkan, tersangka juga menempelkan kemaluannya ke dubur korban. Ternyata aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan tersangka ke para korban. Namun, saat aksi terakhir pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB itu, diketahui saksi Ik, yang langsung memvideokannya lalu menunjukkan ke orang tua korban. Begitu melihat video itu, orang tua korban yang sudah curiga dengan korban yang setiap pulang dari bermain selalu membawa uang Rp10 ribu dan menjawab dapat di jalan serta dari menjual rongsokan akhirnya korban mengakuinya. Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, akhirmya salah seorang orang tua korban melaporkannya ke Polres PALI dengan lLaporan Polisi (LP) bernomor LP/B/61/IX/2021/Sumsel/Res Pali, tertanggal 14 September 2021. Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi SIk membenarkan jika pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku tindak asusila terhadap tiga orang bocah perempuan di Kecamatan Talang Ubi. "Tersangka kita amankan di Kabupaten Banyuasin, karena sudah sempat melarikan diri. Saat ini tersangka masih kita periksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya lagi," pungkasnya. Terpisah, Kuasa Hukum korban, Joko Sadewo SH MH dan rekan-rekan dari LBH PALI mengatakan, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet. "Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna," ujarnya. Dikatakanya, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 76 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan. "Terhadap pelaku berlaku lex spesialis UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," tegasnya  Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI. "Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," pungkasnya. (ebi)

Sumber: