Ratusan Orang Padati Polsek Lawang Kidul Minta Bebaskan Tiga Penambang

Ratusan Orang Padati Polsek Lawang Kidul Minta Bebaskan Tiga Penambang

MUARA ENIM - Polsek Lawang Kidul didatangi ratusan pendemo yang menginginkan tiga rekannya dibebaskan. Hal tersebut merupakan buntut dari ditangkapnya tiga penambang batubara illegal yang ada di kawasan kecamatan Lawang Kidul. Ketiga pekerja tersebut adalah Suterson bekerja di Tambang Batubara Ilegal milik H Rohimin, Darno bekerja di Tambang Batubara Ilegal milik Yus, Cepi bekerja di Tambang Batubara Ilegal milik Yulius. Informasi dihimpun, anggota Polsek Lawang Kidul, Kamis (16/9) sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat informasi bahwa ada warga yang melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal di seberang Sungai Ombak Iyak, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Atas dasar tersebut anggota Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dengan menaiki perahu menyeberangi sungai Ombak Iyak Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Ketika sampai ditempat tujuan anggota Polsek Lawang Kidul melihat beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal di kedalaman galian 30 meter dan langsung diamankan bersama barang bukti peralatannya serta dibawa Mapolsek Lawang Kidul untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut. Lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, tiba-tiba datang ratusan warga dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat yang dikomandoi oleh Herman Effendi SE Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (Astrada Sumsel) bersama Juniardi alias Key Jhon dari Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara) ke Mapolsek Lawang Kidul dengan tujuan meminta ketiga temannya yang ditangkap untuk dilepaskan. Mengetahui adanya ratusan warga yang datang, pihak Polsek Lawang Kidul langsung berkoordinasi dengan Polres Muara Enim untuk meminta bantuan personil guna mengantisipasi adanya tindakan anarkis dari massa. Tak lama kemudian, ratusan personil Polres Muara Enim dan TNI melakukan pengamanan Mapolsek Lawang Kidul dan menutup sementara jalan lintas Sumatera dan mengalihkannya sebagian ke jalan Air Paku untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Sekitar pukul 20.30 WIB, Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar bersama Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK dan Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari langsung menuju Polsek Lawang Kidul menemui ratusan masyarakat. Setelah dilakukan mediasi oleh Forkopimda bersama perwakilan massa, yang intinya massa meminta tiga pekerjanya dilepaskan dan meminta adanya kepastian hukum masalah tambang rakyat tersebut. Setelah berdialog sekitar dua jam akhirnya mencapai kata kesepakatan dan massapun perlahan-lahan kembali pulang.Sedangkan tiga penambang yang diamankan hingga sampai saat ini belum bisa ditemui karena masih tahap pemeriksaan. Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (Astrada Sumsel) Herman Effendi, kedatangannya ke Mapolsek Lawang Kidul adalah selain solidaritas antar sesama penambang, juga ingin meminta percepatan kepastian hukum tambang rakyat tersebut. "Sebab dengan belum adanya kepastian hukum tersebut membuat rakyat ketakutan dan ragu-ragu melakukan penambangan, sedangkan kebutuhan ekonomi tidak bisa ditunda-tunda. Benar ada tiga penambang yang ditangkap. Namun bukan dibawah organisasinya. Sebenarnya tadi ada miss komunikasi saja," ujarnya. Lanjutnya, memang ada tiga penambang rakyat yang diamankan. Namun, sebenarnya pihaknya tidak mengetahui lokasi dan keberadaan tiga penambang tersebut. "Dan ternyata penambangannya menggunakan sistem terowongan dan itu sudah dilarang keras," bebernya. Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tiga pekerja tambang rakyat illegal bersama peralatannya seperti blencong dan cangkul yang di gunakan sebagai alat penggali, karung dan tali untuk wadah dan pengikat karung, Sepeda Motor yang di gunakan Pekerja di Lokasi Tambang, Jerigen yang berisikan Solar, Senter dan Batubara yang sudah dimasukan di dalam karung. Ketiga penambang tersebut diamankan di seputaran Ombak Iyak, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. "Setelah tiga pekerja diamankan, ratusan massa datang ke Mapolsek Lawang Kidul intinya adalah meminta tiga pekerja tambang rakyat ilegal untuk dibebaskan," terangnya. Dan tadi dirinya sudah jelaskan kepada pendemo, bahwa Polri tidak akan mentolerir yang namanya Pidana. Namun dengan demikian, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk membuktikan status ketiga orang tersebut apakah bisa naik status tersangka apa tidak. "Kalau nanti hasil pemeriksaan penyelidikan hanya saksi maka 1 x 24 jam akan kita kembalikan mereka kepada keluarganya masing-masing. Begitu pun sebaliknya jika hasil pemeriksaan penyelidikan mereka tersangka maka akan ditahan," tegasnya. Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar (HNU), mengatakan bahwa kedatangannyan adalah untuk memastikan situasi dan kondisi menjadi kondusif, selebihnya adalah ranahnya Kapolres Muara Enim. "Dan tentu, Kapolres Muara Enim mempunyai strategi untuk menyelesaikan permasalah ini dengan baik yang semua atas landasan dasar undang-undang dan aturan," pungkasnya. (way)

Sumber: