Sidang Tipiring, Pemilik Kafe RD Kena Denda Rp 6,1 Juta

Sidang Tipiring, Pemilik Kafe RD Kena Denda Rp 6,1 Juta

PALEMBANG - Pemilik kafe tempat hiburan malam RD terletak di pinggir jalan Kota Palembang yang dilakukan razia sejak Sabtu (11/8) malam hingga Ahad (12/9) dini hari, terbukti melanggar protokol kesehatan telah menjalani sidang tipiring pemilik kafe dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 6,1 juta. "Benar tadi pagi sudah dilakukan sidang tipiring di kantor Sat Pol PP kota Palembang dan langsung dihadiri oleh Kanit Pidsus AKP Tohirin. Dalam sidang itu dari putusan hakim cafe RD dikenakan denda Rp 6,1 juta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di ruangan, Kamis (16/9). Dikatakannya, dengan adanya sidang ini, diharapkan kepada pemilik pemilik cafe dan tempat hiburan lain, harus menaati Perwali Nomor 27 Tahun 2020, dan selalu menaati protokol kesehatan. "Untuk kafe RD sendiri sudah satu kali kita tegur dan tindak. Namun masih saja tidak menaati Perwali. Kami tidak segan-segan menindaknya," jelas Kompol Tri Wahyudi. Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang Budi norma menambahkan, kesalahan yang dilanggar pemilik kafe RD adalah tidak mengatur kerumunan pengunjung. "Izin mereka lengkap semua. Kesalahannya ada pada prokes, harusnya 'kan hanya 30 persen saja dari kapasitas, ini malah lebih," kata Budi. Dia menyampaikan denda senilai Rp 6,1 juta telah disetor pemilik ke kas daerah. Ketika ditanya soal penutupan kafe RD, ia menyebut hal tersebut belum bisa diputuskan. Sebab pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan dan pengadilan. "Soal itu atau penutupan belum. Kita nanti lihat kebijakan pimpinan, tapi tadi pemilik kafe berjanji dengan hakim kalau masih melanggar maka akan ditutup sementara," tandasnya. (dey)

Sumber: