Sikat 9 Ton Sawit, Mandor dan Sopir Diamankan Tim Crocodile Polsek Pemulutan

Sikat 9 Ton Sawit, Mandor dan Sopir Diamankan Tim Crocodile Polsek Pemulutan

INDRALAYA - Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Jumat (17/9), sekitar pukul 03.59 WIB di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, telah mengamankan empat pelaku pencurian 9 ton kelapa sawit milik korban Hendra Wijaya (39) warga Jalan Onglen Nomor 466/1201 RT 017 RW 005 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Adapun empat pelaku yang diamankan tersebut, yakni, Sunarto (52), warga Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara yang bertugas sebagai mandor, Darmoko (50) warga Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara yang merupakan sopir, M Rizal Fanani (33) warga Desa Tanjung Pule Kecamatan Indralaya Utara seorang petani, dan Rohidi (33) warga Desa Tanjung Pule Kecamatan Indralaya Utara juga merupakan sopir di kebun milik korban. Kapolsek Pemulutan, IPTU Iklil Alanuari, di dampingi Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/9) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir. Adapun kronologis kejadian, dimana sopir korban Darmoko, menjual hasil panen kebun sawit berupa 9 ton buah sawit yang seharusnya dibawa ke pabrik SSS yang berada di daerah Kabupaten Muara Enim, akan tetapi buah sawit tersebut ternyata diangkut menggunakan mobil truk dan dijual ke daerah Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara. "Ternyata uang hasil penjualan buah sawit tersebut tidak diserahkan pelaku Darmoko kepada korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material lebih kurang Rp 250 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan," terang Iklil. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan di backup Tim Opsnal Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Sungai Rambutan. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Darmoko, kemudian Tim Crocodile dan Tim Macan OI melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya Sunarto. "Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan M Rizal dan pelaku Rohidi. Setelah itu, keempat orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut," lanjut Iklil. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa, uang hasil penjualan buah sawit sebesar Rp 17.850.000, satu unit mobil Taft Hellen warna biru Nopol BG 9701 NM, satu unit mobil truk Nopol BG 8987 PI, satu unit mobil truk Nopol BG 8122 IG, satu unit HP Nokia warna putih, satu unit HP Nokia warna biru, satu unit HP Nokia warna merah, 9 ton buah sawit, dua unit troli dorong warna merah, dan satu buah besi.(ety)

Sumber: