Nominal Bantuan PIP 2024 Dinaikkan Jadi Rp1,8 Juta per Tahun, Simak Informasi Lengkapnya di Sini
Nominal bantuan PIP 2024 dinaikkan Jadi Rp1,8 juta per tahun, simak informasi lengkapnya di sini--
Selain itu juga berikut ini merupakan cara untuk mencairkan PIP 2024, karena siswa harus memenuhi syarat berikut, antara lain:
1. Siswa masih aktif sekolah.
2. Mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar).
3. Siswa terdaftar di sistem Dapodik.
BACA JUGA:Pecinta Drama Korea Merapat! 3 Resep Masakan Korea ala Rumahan yang Sering Ada di Drakor
4. Siswa terdaftar sebagai penerima PIP.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2024
Berikut ini merupakan beberapa syarat untuk menjadi penerima PIP 2024, antara lain:
1. Siswa SD, SMP, atau SMA berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
2. Memiliki akta kelahiran.
3. Memiliki kartu keluarga.
4. Memiliki NISN.
5. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sumber: