Banding Ditolak, ASN Terduga Penyebar ‘Gosip Selingkuh’ Ajukan Kasasi
PALEMBANG - Terdakwa kasus pencemaran nama baik antar sesama rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik sampai ke Mahkamah Agung. Septari Citra Mulanda melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya kasasi diajukan dan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hari ini, Senin (7/3/2022). Citra Mulanda kasasi karena upaya bandingnya 'dimentahkan' oleh majelis hakim di tingkat banding, dengan amar putusan menguatkan putusan majelis hakim PN Palembang. "Sengaja kami ajukan upaya hukum terakhir, kasasi. Karena menurut kami tidak ditemukan fakta persidangan yang substansi dakwaan pencemaran nama baik yang dilakukan dimuka umum oleh klien kami," tegas Nasuka Abdul Jamal SH, didampingi Rida Rubani saat menyerahkan memori kasasi. Menurutnya, sangkaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya itu muncul dari mulut ke mulut. Dari satu orang ke orang lainnya yang pada akhirnya menjadi gosip yang kemudian diproses penegak hukum hingga kliennya dijadikan terdakwa. Adapun alasan lain pengajuan kasasi, menurut Nasuka, karena itu memang hak kliennya. "Karena dalam penerapan hukum, kami menilai tidak pas terhadap vonis yang dijatuhkan kepada klien kami," tukasnya. Untuk diketahui, terdakwa Septari Citra Mulanda dalam persidangan di PN Palembang sebelumnya oleh majelis hakim PN Palembang, diketuai Agnes Sinaga SH MH dipidana penjara selama 4 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana surat dakwaan JPUmelanggar pasal 310 ayat (1) KUHP. Tak puas dengan putusan hakim PN Palembang tersebut, Septari Citra Mulanda mengajukan upaya hukum banding. Namun, upaya hukum banding tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan amar menguatkan putusan PN Palembang. (fdl)
Sumber: