Berhasil Selamatkan Aset Daerah, Pj Bupati OKI Apresiasi Kejaksaan Negeri
Berhasil selamatkan Aset Daerah, Pj Bupati OKI apresiasi Kejaksaan Negeri--
BACA JUGA:Bebas Kepentingan Politik, Pejabat OKI Prosedural Dimutasi
Lebih lanjut terang Hendri, menurut majelis hakim, surat wasiat yang diajukan penggugat tidak cukup menjadi alas hak.
"Mesti didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan. Sehingga majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa hutan kota di Kayuagung, dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024.
Dimana hutan kota yang teletak di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Pasalnya hutan kota ini digugat.
BACA JUGA:Pendapatan Melonjak, UMKM di Simalungun Ini Raup Cuan Berkat AgenBRILink BRI
“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti.
Dikatakan, Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua, untuk sengketa hak atas sebagian tanah dalam kawasan hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Ahli Waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi, SH.
Dijelaskan Guntoro, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.
Sumber:

