Ganti Rugi Lahan Menuju Exit Tol Mesuji Tunggu DPA

Ganti Rugi Lahan Menuju Exit Tol Mesuji Tunggu DPA

KAYUAGUNG - Penyelesaian ganti rugi lahan di Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuju exit tol Mesuji, hingga saat ini masih belum terlaksana. Dengan alasan masih menunggu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). "Kalau untuk musyawarah ganti rugi lahan di desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya itu sudah. Tapi untuk rencana pembayarannya belum bisa, karena baru pengajuan jadi menunggu DPA dulu," terang Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Sabtu (8/1). Dedi menjelaskan, untuk penyelesaian lahan ganti rugi di Desa Sumbu Sari ini tim telah bergerak cepat. Secepatnya dalam bulan ini segera terlaksana ganti ruginya. "Dari 408 persil di Desa Sumbu Sari itu dengan total penilaian ganti rugi sebesar Rp 10 M lebih dan termasuk jalur hijau, " ucapnya. Disebutkan Dedi, untuk masyarakat yang memiliki tanah/bidang yang terkena exit tol Mesuji telah mengetahuinya. Yakni telah diinformasikan, sehingga yang bersangkutan menunggu saja. Sambungnya, ganti rugi di Desa Sumbu Sari yang masuk dalam jalur hijau juga dilakukan proses ganti rugi ada sebanyak 78 persil. Sebanyak 78 persil ini digabungkan dalam 408 persil. Dimana yang dilakukan ganti rugi adalah tanam tumbuh dan bangunannya saja. "Untuk lahan yang masuk dalam jalur hijau diganti rugi hanya tanam tumbuh dan bangunan saja. Lahan ini juga telah diumumkan, " jelas Dedi. Ditambahkan, untuk lahan masyarakat yang termasuk menuju exit tol Mesuji berada di Kecamatan Lempuing Jaya dengan beberapa desa saat ini masih menunggu musyawarah untuk ganti ruginya. (nis)

Sumber: