Penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa dan siswi lulusan SMA/MK/sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Berikut ini merupakan beberapa kriteria penerima KIP Kuliah 2024, antara lain:
BACA JUGA:WADUH! Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya?
1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
BACA JUGA:WADUH! Pajak Motor Bensin Diusulkan Bakal Naik, Apa Penyebabnya?
5. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
6. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
7. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Itulah informasi mengenai program bantuan dana pendidikan KIP Kuliah 2024, semoga membantu.(*)