Wow, Mudah Banget! Begini Cara Cek Penerima PIP dari Pemerintah, Ini Lengkapnya

Sabtu 20-01-2024,07:03 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

3. Memiliki kartu keluarga

4. Memiliki NISN

5. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

BACA JUGA:Bosan Jualan HP, Kini Xiaomi Jualan Mobil! Yuk Intip Spesifikasi Gahar Xiaomi SU7

6. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

7. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah

Cara Pendaftaran Sebagai Calon Penerima PIP Kemdikbud

Siswa yang memiliki KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) bisa langsung mendaftar ke pihak sekolah atau dinas pendidikan. 

BACA JUGA:Setelah Sholat Dhuha, Amalkan Doa Ini Agar Rezeki Semakin Berlimpah

Atau dengan cara pihak sekolah akan mendaftarkan siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Calon siswa penerima PIP juga dapat menyerahkan SKTM kepada pihak sekolah dan dilengkapi dengan informasi data diri, beserta fotokopi KK, dan rapot milik siswa. 

Berikut ini merupakan cara mendaftar sebagai penerima PIP, antara lain:

1. Langkah pertama: Persiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:Setelah Sholat Dhuha, Amalkan Doa Ini Agar Rezeki Semakin Berlimpah

2. Langkah kedua: Daftar ke lembaga pendidikan terdekat

3. Langkah ketiga: Calon siswa penerima PIP harus mencatat beberapa data siswa

Kategori :